KODE ETIK PT. RAJA WALET INDONESIA
Kode Etik dan Peraturan PT. RAJA WALET INDONESIA ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada Mitra, Stockist dan Master Stockist dalam menjalankan bisnis di PT. RAJA WALET INDONESIA. Peraturan dan kode etik perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA dengan tujuan dan maksud :
- Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan Mitra, Stockist dan Master Stockist.
- Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA
- Menjaga dan melindungi kepentingan Perusahaan dengan Mitra, Stockist dan Master Stockist.
- Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan, dengan Mitra, Stockist dan Master Stockist dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan Mitra, Stockist dan Master Stockist.
- Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Mitra, Stockist dan Master Stockist. dalam menjalankan bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA.
Disini diatur berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA baik hubungan antar sesama Mitra, Stockist dan Master Stockist maupun antar perusahaan. Seluruh Mitra, Stockist dan Master Stockist wajib mentaati Kode Etik dan Peraturan yang sudah ditetapkan perusahaan. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah, memperbaharui dan menambah serta menghapus semua atau sebagian dari Kode Etik dan Peraturan ini apabila dianggap perlu dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. PT. RAJA WALET INDONESIA adalah perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Sragen, pemasok produk ke konsumen melalui para Mitra.
2. PRODUK adalah semua jenis barang-barang yang dipasarkan oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem penjualan berjenjang kepada para Mitra Usaha.
3. MITRA adalah perorangan yang telah mendaftarkan keanggotaannya sebagai anggota PT. RAJA WALET INDONESIA dan terdaftar secara resmi serta bersedia mengikuti tata tertib keanggotaan PT. RAJA WALET INDONESIA. Mitra adalah mitra usaha dan bukan karyawan PT. RAJA WALET INDONESIA.
4. STOCKIST adalah Mitra PT. RAJA WALET INDONESIA yang melakukan kerjasama khusus
dengan perusahaan dalam fungsi stock dan distribusi produk - produk PT. RAJA WALET INDONESIA yang dijalankan dengan cara membuka kantor penjualan / pelayanan produk serta beroperasi pada suatu Kecamatan.
5. MASTER STOCKIST adalah Mitra PT. RAJA WALET INDONESIA yang melakukan kerjasama khusus dengan Perusahaan dalam menjalankan fungsi stock dan distribusi produk - produk PT. RAJA WALET INDONESIA yang dijalankan dengan cara membuka kantor penjualan / pelayanan produk serta beroperasi pada satu Kota / Kabupaten.
6. JARINGAN adalah beberapa mitra yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.
7. DOWNLINE adalah mitra yang berada pada satu garis lurus kebawah pada jaringan.
8. UPLINE adalah mitra yang berada pada satu garis lurus keatas pada jaringan.
9. KONSUMEN adalah pembeli dari produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
10. SPONSOR adalah Mitra yang telah melakukan perekrutan kepada calon Mitra dan kemudian secara resmi menjadi Mitra PT. RAJA WALET INDONESIA.
11. CROSSLINE adalah mitra atau anggota yang berbeda garis sponsor.
12. PERINGKAT adalah suatu jenjang karir Mitra yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Macam peringkat di PT. RAJA WALET INDONESIA adalah :
- STAR LEADER adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 10:10 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 2 Juta.
- CORE LEADER adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 60:60 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 6 Juta.
- CORE LEADER QUALIFIED adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 600:600 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 20 Juta.
- MASTER LEADER adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 2000:2000 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 50 Juta.
- MASTER LEADER QUALIFIED adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 5000:5000 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 120 Juta.
- TOP LEADER adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 12000:12000 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 450 Juta.
- TOP LEADER QUALIFIED adalah peringkat yang diberikan kepada Mitra yang telah mencapai titik pasangan 30000:30000 keduanya sudah lolos Qualified Member dan mendapatkan reward senilai 1 Milyar.
13. BONUS MINGGUAN adalah bonus yang dihitung secara harian dan dibayarkan oleh perusahaan setiap hari Senin atau hari berikutnya jika hari tersebut tanggal merah kepada Mitra yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat - syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
14. BONUS REWARD adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat - syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
15. DAPENDIK atau Dana Pendidikan adalah Bonus yag di berikan kepada Mitra yang berhasil mengarahkan para mitra dijaringanya untuk mempunyai peringkat. Karna dengan peringkat ini perusahaan akan memberikan penghargaan secara khusus dan memberikan pelatihan-pelatihan yang diadakan perushaan sesui peringkat masing-masing leader.
Cara untuk mendapatkan peringkat, syarat pertama seorang Mitra harus sudah melakukan pembelanjaan Produk Dapendik, setelah itu berusaha membimbing dan mengarahkan mitra dijaringanya untuk melakukan hal sama.
KUALIFIKASI PERINGKAT LEADER BESARAN BONUS DITERIMA
* 10 - 10 Star Leader Rp. 2.000.000
* 60 - 60 Core Leader Rp. 6.000.000
* 600 - 600 Core Leader Qualified Rp. 20.000.000
* 2000 - 2000 Master Leader Rp. 50.000.000
* 5000 - 5000 Master Leader Qualified Rp. 120.000.000
* 12000 - 12000 Top Leader Rp. 450.000.000
* 30000 - 30000 Top Leader Qualified Rp. 1 Milyar
16. Macam Pertemuan yang ada di PT. RAJA WALET INDONESIA sebagai berikut :
- ROP (Raletsia Oppourtunity Presentation) adalah acara presentasi bisnis PT. Raja Walet Indonesia yang diadakan 1-4 x dalam satu bulan oleh leader di setiap kota dengan target jumlah peserta 50-100 orang.
- GROP (Grand Raletsia Opportunity Presentation) adalah acara presentasi bisnis raletsia yg diadakan 3 bulan sekali dan mengundang Owner PT. Raja Walet Indonesia. Peserta 200-300 orang.
- RBT (Raletsia Basic Training) adalah acara pelatihan dasar tentang bisnis PT. Raja Walet Indonesia untuk Mitra baru. Pelaksanaan sesuai permintaan di setiap Kabupaten / Kota.
- RCLM (Raletsia Core Leader Meeting) adalah pertemuan untuk Mitra berperingkat minimal core leader dan sudah mengikuti Raletsia Basic Training. Pelaksanaan 3 bulan sekali.
- RDM (Raletsia Digital Marketing) adalah training pemasaran online untuk Mitra PT. Raja Walet Indonesia
- RLT (Raletsia Leadership Training) adalah training untuk Mitra PT. Raja Walet Indonesia yang sudah mengikuti RCLM dan ingin mendalami materi kepemimpinan
- RRS (Raletsia Rising Stars) adalah event untuk mengapresiasi Mitra dengan omset terbesar selama satu tahun sebagai pengisi acara dan sebagai event persiapan Ulang Tahun PT. Raja Walet Indonesia
17. KODE ETIK PERUSAHAAN adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra, Stockist dan Master Stockist dalam menjalankan usaha bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA sejak terdaftar secara resmi.
18. MEMBER REGULER Adalah Mitra yang hanya melakukan pendaftaran Mitra saja dan belum melakukan pembelanjaan produk
19. MEMBER PREMIUM Adalah Mitra yang melakukan Pendaftaran Mitra dan melakukan pembelanjaan produk dengan cara bertahap dan BELUM mencapai nominal pembelanjaan Rp. 450.000
20. MEMBER PREMIUM DIAMOND Adalah Mitra yang melakukan Pendaftaran Mitra dan melakukan pembelanjaan produk dengan cara bertahap atau secara langsung dan TELAH mencapai nominal pembelanjaan senilai Rp. 450.000
21. PIN PRODUK Adalah nomor seri produk yang kegunaanya untuk posting di website sehingga kita mengetahui jenis dan besaran bonus yang didapatkan dari masing-masing produk yang dipostingkan. Setiap jenis produk memiliki nomor seri yang berbeda.
BAB II
MITRA & SPONSORISASI
Pasal 2
A. MENJADI MITRA
1. Pemohon terdaftar sebagai WNI dan berusia minimal 18 tahun serta memiliki KTP.
2. Mitra merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan PT. RAJA WALET INDONESIA.
3. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 20.000 dan memperoleh starter kit berupa CD yang berisi soft copy company profile, kode etik, katalog produk, marketing plan, materi bahan promosi dan hard copy berupa brosur produk.
4. Seluruh pendaftaran harus disponsori dari mitra bisnis. Disponsori oleh seorang Mitra yang sah. Pemohon bebas untuk memilih sponsor yang dipercaya mampu memberikan bimbingan dan pelatihan kepadanya.
5. Setiap mitra bisnis wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar seperti (Nama Lengkap, No Identitas, Alamat, Kota, No Telepon, dan Ahli Waris).
6. Setiap Mitra bisnis wajib memiliki rekening Bank atas nama yang bersangkutan, jika rekening bank tersebut tidak sama dengan identitas Mitra bisnis maka pengiriman bonus atau komisi tidak dapat dilakukan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan rekening bank yang tidak sesuai dengan identitas Mitra.Kecuali ada laporan sebelumnya dan bukti yang kuat.
7. Seorang Mitra berkewajiban segera memberitahukan pihak perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi atau memasukkan data keanggotaannya sebagai Mitra seperti (Nama Lengkap, No Identitas, Alamat, Kota, No Telepon, dan Ahli Waris).
8. Setiap Mitra bisnis hanya berhak memiliki 1 (SATU) hak usaha dengan satu nomor rekening bank atas nama mitra bisnis yang bersangkutan.
9. Satu nomor keanggotaan (ID Member) berlaku hanya untuk seorang Mitra Bisnis secara Individual.
10. Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga, nama suatu perusahaan, badan usaha, organisasi ataupun nama fiktif untuk pendaftaran keMitraannya, jika terindikasi menggunakan data fiktif maka ID yang bersangkutan bisa dilakukan
PEMBLOKIRAN sampai yang bertanggung jawab bersedia datang kekantor dan memberikan penjelasan yang bisa diterima.
11. Jika pemohon sebagai mitra bisnis bukan penduduk dari Indonesia ( WNA ) tidak bisa bergabung menjadi Mitra di PT. RAJA WALET INDONESIA.
12. Jangka waktu perjanjian ketika sudah menjadi anggota Mitra bisnis berlaku selama 12 bulan. Keanggotaan Mitra bisa diperpanjang apabila Mitra melakukan pembelanjaan minimal 1 produk. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan Mitra tidak melakukan pembelanjaan maka keanggotaan Mitra tersebut akan dihapus.
13. Seorang Mitra dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan.
14. Seorang MITRA dapat merekrut pasangannya (suami/istri) dengan ketentuan, pasangannya harus berada langsung di bawah MITRA tersebut.
15. Setiap MITRA PT. RAJA WALET INDONESIA yang sebelumnya berstatus belum menikah, dan kemudian menikah dengan MITRA PT. RAJA WALET INDONESIA, maka MITRA tersebut harus memberitahukan kepada Perusahaan tentang perubahan status perkawinannya tersebut. Dan memilih salah satu ID yang diaktifkan.
16. Jika sepasang suami istri (MITRA) bercerai, maka yang berhak terhadap keMITRAan PT. RAJA WALET INDONESIA adalah yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran MITRA, kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain, atau terdapat kesepakatan kedua belah pihak.
17. Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
18. Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannya sebagai Mitra dalam hal Mitra telah sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
19. Keangggotaan mitra bisnis bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.
20. Dalam hal ini, Perusahaan tidak memiliki kewajiban sedikit pun untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan usaha mitra bisnis yang bersangkutan.
21. Adapun dukungan (support) dari Perusahaan diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mitra bisnis-mitra bisnis lain juga.
22. Segala kerugian yang timbul terhadap Mitra itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun pihak - pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data keanggotaan menjadi tanggung jawab Mitra secara pribadi.
PASAL 3
PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN SEORANG MITRA
1. PENGUNDURAN DIRI
a. Seorang MITRA dapat mengundurkan diri dengan cara menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kepada Perusahaan.
b. Sehubungan dengan pengunduran diri MITRA tersebut, maka segala akibat hukum yang timbul terhadap pihak ketiga, berkenaan dengan aktivitas atau bisnisnya, menjadi tanggung jawab MITRA tersebut sepenuhnya.
c. MITRA mempunyai batas waktu 3 bulan untuk mengaktifkan kembali status MITRA tersebut hanya dengan membayar biaya registrasi.
d. Setelah mengundurkan diri, MITRA diperbolehkan bergabung kembali di jaringan yang berbeda setelah melewati masa 3 bulan.
2. PENCABUTAN KEANGGOTAAN MITRA
Dalam hal diketahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh MITRA, yang dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaannya, maka berdasarkan surat keputusan, Perusahaan berhak mengakhiri keanggotaan MITRA tersebut.
3. BUY BACK GUARANTEE
Seorang MITRA yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual. Perusahaan akan membeli produk tersebut dengan dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih dan dipotong juga biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan.
PASAL 4
SPONSORISASI
A. SPONSORISASI
1. Setiap Mitra tidak diperbolehkan mempengaruhi mitra yang bukan di sponsori secara pribadi dengan cara apapun untuk pindah jaringan atau pada perusahaan lain.
2. Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para mitra/sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Mitra ini
3. Mitra yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan dan penjelasan yang benar segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA secara benar terhadap mitra yang disponsori.
4. Mitra yang mensponsori bertanggung jawab untuk mengarahkan mitra yang di sponsorinya tersebut dalam hal mematuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku.
5. Sponsor tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan para downline ataupun calon downline baik dalam hal produk maupun panduan bisnis.
6. Sponsor wajib menjelaskan secara akurat dan benar, baik diminta ataupun tidak, kepada downlinenya mengenai segala hak, kewajiban, kebijaksanaan, aturan, program, dan promosi perusahaan sebagaimana yang telah diatur oleh perusahaan.
7. Mitra PT. RAJA WALET INDONESIA tidak di perkenankan mensponsori karyawan perusahaan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keadilan pelayanan karyawan terhadap mitra.
8. Jika seorang MITRA disponsori oleh dua orang sponsor yang berlainan dan pensponsoran yang kedua terjadi ketika MITRA tersebut masih aktif, maka yang dianggap sah adalah sponsor yang pertama.
B. PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA
1. Pensponsoran yang tidak sah dalam hal ini adalah mensponsori seorang MITRA yang sudah menjadi MITRA pada jaringan lain.
2. Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas penyeponsoran yang tidak sah, adalah sebagai berikut :
a. Status sebagai MITRA akan dicabut atau dibatalkan.
b. Mengeluarkan surat teguran dan / atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat.
c. Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.
PASAL 5
AHLI WARIS & PENGALIHAN
A. AHLI WARIS
1. Seorang MITRA diperbolehkan menunjuk siapa saja yang dikehendaki untuk menjadi ahli warisnya (suami/istri, anak atau saudara). Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam formulir permohonan, maka yang menjadi ahli warisnya adalah hubungan yang terdekat dengan dibuktikan KTP dan KK. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang MITRA meninggal dunia, Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT. RAJA WALET INDONESIA berhak menahan atau membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi dan akan membayarkan sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Bila MITRA meninggal atau secara medis tidak dapat melakukan tugasnya sebagai MITRA maka berdasarkan bukti yang diterima, keMITRAannya secara otomatis pindah kepada ahli waris sesuai yang tertera pada formulir pendaftaran.
2. Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal ahli waris ini maka Perusahaan akan mengikuti keputusan akhir pengadilan.
3. Jika penerima ahli waris yang ditunjuk juga meninggal, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris terdekat atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (dibuat di hadapan notaris).
4. Jika penerima ahli waris ternyata telah menjadi MITRA maka yang bersangkutan wajib memilih keMITRAan salah satu
5. Seorang MITRA dilarang menghibahkan atau mengalihkan hak lainnya sebagai seorang MITRA kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Seorang MITRA dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
B. PENGALIHAN
Jika seorang mitra meninggal dunia, ahli warisnya secara otomatis akan mengambil alih kemitraan. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan kemitraan akan ditentukan berdasarkan keputusan atau penetapan lembaga peradilan yang berlaku. Secara bersamaan PT. RAJA WALET INDONESIA berhak menahan / membekukan seluruh keuntungan bonus atau komisi sampai kasusnya diputuskan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS
PASAL 6
A. TANGGUNG JAWAB MITRA BISNIS
1. Mitra dalam menjalankan bisnis di PT. RAJA WALET INDONESIA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menjaga nama baik perusahaan. Mitra tidak dibenarkan menjalankan aktivitas-aktivitas yang dapat merusak nama baik perusahaan.
3. Mitra tidak diperkenankan bertindak dan mengatasnamakan perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil perusahaan.
4. Mitra tidak diperbolehkan memberikan informasi, jaringan, atau hal lain yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
5. Mitra tidak dibenarkan menyatakan dirinya sendiri atau orang lain memiliki suatu daerah kekuasaan.
6. Mitra tidak dapat melibatkan perusahaan terhadap tuntutan, tanggung jawab, kerugian atau hal lain yang timbul akibat aktivitas keanggotaan.
7. Mitra bertanggungjawab terhadap segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keMitraan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan perusahaan.
8. Bekerjasama dan menjaga keutuhan serta keharmonisan dengan sesama Mitra.
9. Menjual produk, memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian dan kandungan dari produk-produk yang dipasarkan perusahaan. Mitra tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan barang-barang yang dijual, selain dari yang tertulis pada label barang atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
10. Mitra bertanggung jawab untuk tidak membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, atau apapun tanpa mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan. Mitra bertanggung jawab untuk tidak menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai/konsumsi.
B. HAK MITRA BISNIS
1. Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan komisi dari usahanya sesuai dengan Rencana Pemasaran ( Marketing Plan) Perusahaan.
2. Setiap mitra bisnis berhak mengikuti program-program bisnis perusahaan dalam rangka percepatan pengembangan usaha mitra bisnis dan perusahaan.
3. Mitra berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
4. Mitra berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk-produk perusahaan.
5. Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
6. Mitra bisnis berhak atas kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
7. Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra bisnis agar bertindak dengan benar, jujur dan berbertanggung jawab. Untuk kepentingan tersebut perusahaan menyiapkan RISS sebagai wadah pengembangan dan pembelajaran
8. Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang atau jasa milik Perusahaan.
9. Mitra bisnis karena suatu sebab dapat mewariskan hak bisnisnya kepada salah satu keluarga terdekat yang masih dalam satu KK yaitu istri atau anak yang bersangkutan yang identitasnya telah dinyatakan pada saat mitra bisnis melakukan registrasi awal keanggotaan dan tercatat pada database perusahaan.
C. KEWAJIBAN MITRA BISNIS
1. Setiap mitra bisnis wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan.
2. Setiap mitra bisnis wajib menjaga nama baik Perusahaan.
3. Setiap mitra bisnis wajib membantu dan membina mitra bisnis yang ada di jaringannya dengan cara-cara yang adil dan fair.
4. Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi mitra yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan faedah perusahaan.
5. Mitra wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
6. Mitra bisnis wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dan amanah dalam melakukan aktivitas kemitraan
7. Mitra bisnis wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/ membujuk calon/Mitra milik Mitra lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam Mitra turunan dibawah jaringanya. Jika terbukti maka sanksi atas pelanggaran ini yaitu "Pemblokiran atau pengakhiran kemitraan tanpa kompensasi apapun".
8. Mitra bisnis wajib memahami rencana bisnis/ marketing plan perusahaan.
9. Mitra bisnis wajib mencoba/merasakan semua produk dan mempelajari produk knowledgenya.
10. Mitra bisnis dilarang keras menjual produk RALETSIA dibawah harga yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan. Jika terbukti maka sanksi atas pelanggaran ini adalah "Pemblokiran atau pengakhiran kemitraan tanpa kompensasi apapun".
11. Semua Mitra bisnis dilarang mengajak/ mempengaruhi Mitra bisnis lainnya untuk menjalankan MLM lain. Jika terbukti maka sanksi atas pelanggaran ini adalah "Pemblokiran atau pengakhiran kemitraan tanpa kompensasi apapun".
12. Mitra bisnis dilarang mendekati, mempengaruhi atau mengajak Mitra orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PT. RAJA WALET INDONESIA
PEMBINAAN MITRA
PASAL 7
A. HAK PT. RAJA WALET INDONESIA
1. Menerima formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang diisi secara jujur dan benar.
2. PT. RAJA WALET INDONESIA berhak menahan bonus dan mencabut keanggotaan Mitra bisnis apabila Mitra bisnis tersebut terbukti melanggar kode etik dan peraturan PT. RAJA WALET INDONESIA, yang secara nyata atau penilaian PT. RAJA WALET INDONESIA sangat potensial membahayakan kelangsungan hidup PT. RAJA WALET INDONESIA.
3. Dalam hal menjaga usahanya, PT. RAJA WALET INDONESIA berhak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para Mitra Bisnis dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah digariskan PT. RAJA WALET INDONESIA.
4. PT. RAJA WALET INDONESIA tidak memiliki kewajiban sedikitpun untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan bisnis, Mitra Bisnis yang bersangkutan.
5. Adapun dukungan (support) dari PT. RAJA WALET INDONESIA diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh Mitra Bisnis yang lain juga.
B. KEWAJIBAN PT. RAJA WALET INDONESIA
1. Memberikan bonus, atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Bisnis sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT. RAJA WALET INDONESIA yang tercantum dalam marketing plan.
2. Memberikan informasi yang jelas kepada Mitra Bisnis secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait dengan kegiatannya.
3. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Bisnis dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
4. PT. RAJA WALET INDONESIA dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Bisnis, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.
PASAL 8
PEMBINAAN MITRA
Perusahaan akan melakukan pelatihan / training di kantor pusat PT. RAJA WALET INDONESIA serta hari-hari tertentu sesuai kesepakatan dengan para Mitra usaha ditempat dan waktu yang sudah disepakati. Pelatihan yang ada, meliputi Pelatihan rutin seperti :
- ROP (Raletsia Oppourtunity Presentation) adalah acara presentasi bisnis PT. Raja Walet Indonesia yang diadakan 1-4 x dalam satu bulan oleh leader di setiap kota dengan target jumlah peserta 50-100 orang. Acara ini dilakukan setiap weekend dalam satu bulan tersebut oleh para leader setempat.
- GROP (Grand Raletsia Opportunity Presentation) adalah acara presentasi bisnis raletsia yg diadakan 3 bulan sekali dan mengundang Owner PT. Raja Walet Indonesia. Peserta 200-300 orang.
- RBT (Raletsia Basic Training) adalah acara pelatihan dasar tentang bisnis PT. Raja Walet Indonesia untuk Mitra baru. Pelaksanaan sesuai permintaan dari para leader di setiap Kabupaten / Kota.
- RCLM (Raletsia Core Leader Meeting) adalah pertemuan untuk Mitra berperingkat minimal
Core Leader dan sudah mengikuti Raletsia Basic Training. Acara ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
- RLT (Raletsia Leadership Training) adalah training untuk Mitra PT. Raja Walet Indonesia yang sudah mengikuti RCLM dan ingin mendalami materi kepemimpinan. Acara ini dilaksanakan berdasarkan keputusan perusahaan bagi leader yang sudah
qualified.
- RDM (Raletsia Digital Marketing) adalah training pemasaran online untuk Mitra PT. Raja Walet Indonesia yang diadakan sesuai permintaan leader disetiap kota.
- RRS (Raletsia Rising Stars) adalah event untuk mengapresiasi Mitra dengan omset terbesar
selama satu tahun sebagai pengisi acara dan sebagai event persiapan Ulang Tahun PT. Raja Walet Indonesia.
PASAL 9
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, KETENTUAN TENTANG ONLINE DAN
WEBSITE SERTA JAMINAN KUALITAS PRODUK
1. Mitra bisnis hanya dapat membeli produk dari Mitra bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA yang sudah ditunjuk sebagai STOCKIST secara tunai / debit / kartu kredit untuk setiap pembelian pribadi Mitra.
2. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran Mitra baru yang tidak dilakukan ditempat yang ditunjuk perusahaan.
3. Setiap pembelian produk di kantor untuk Master Stockist dan Stockist baru maka akan menerima faktur sebagai bukti pembayaran yang sah.
4. Seorang Mitra bisnis baru berhak mendapatkan harga yang sama sesuai dengan harga Mitra bisnis yang telah diberlakukan oleh perusahaan dan jika produk dikirim ongkos kirim akan di bebankan kepada pembeli.
5. Harga Mitra bisnis yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
6. MITRA yang telah melakukan pembelian produk diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila barang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. (barang yang dikembalikan harus dalam keadaan seperti semula).
B. PENJUALAN PRODUK
1. Mitra bisnis tidak boleh menjual atau memajang produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA di toko-toko pengecer. Seorang pemilik toko dapat menjadi Mitra bisnis, diperbolehkan memajang brosur, tetapi tidak diperkenankan memajang produk PT. RAJA WALET INDONESIA di tokonya. Pelanggaran atas hal ini dapat berakibat pada pemutusan hubungan sebagai Mitra bisnis oleh perusahaan.
2. Pada saat menjual produk, Mitra bisnis harus memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian dan kandungan dari barang-barang yang dipasarkan perusahaan. Mitra tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan produk yang dijual, selain dari yang tertulis pada label produk atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan.
3. Mitra bisnis wajib menjual produk kepada konsumen sesuai dengan harga yang telah diberlakukan oleh perusahaan.
4. Seorang Mitra bisnis tidak dibenarkan untuk menurunkan harga jual produk PT. RAJA WALET INDONESIA. Bila tindakan tersebut terbukti, maka perusahaan berhak mencabut langsung keMitraan yang bersangkutan.
5. Mitra bisnis dilarang menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
C. KETENTUAN TENTANG ONLINE DAN WEBSITE
1. Mitra, Stockist dan Master Stockist tidak diperkenankan menjual produk PT RAJA WALET INDONESIA melalui Market Place.
2. Mitra, Stockist dan Master Stockist tidak diperkenankan membuat Website berkenaan dengan penjualan produk PT RAJA WALET INDONESIA.
3. Tanpa seizin PT. RAJA WALET INDONESIA, seorang Mitra, Stockist dan Master Stockist tidak diperbolehkan membuat situs terkait PT. RAJA WALET INDONESIA untuk merilis segala macam informasi, deskripsi produk, atau mempromosikan bisnis PT. RAJA WALET INDONESIA miliknya.
D. JAMINAN KUALITAS PRODUK
1. Semua produk dari PT. RAJA WALET INDONESIA dijamin kualitasnya sesuai yang dijanjikan
2. Apabila terdapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan, maka perusahaan akan mengganti produk tersebut.
3. Mitra atau Konsumen diperkenankan mengembalikan barang kepada Stockist / Master Stockist apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
4. Apabila ketentuan pengembalian produk terpenuhi, mitra/ konsumen berhak menerima penukaran produk baru.
5. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung atau tempat yang tidak sesuai).
6. Perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang di perdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
7. SATISFACTION GUARANTEE : Ketika mitra mengajukan claim pada produk harus mengisi form claim dan akan di tanggapi maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
BAB V
MERK DAN LOGO
PASAL 10
Produk atau atribute yang digunakan untuk penjualan dengan menggunakan nama, merek dagang dan logo perusahaan hanya produk dan atribute yang dikeluarkan PT. RAJA WALET INDONESIA.
1. Mitra dilarang menggunakan nama, merk dagang dan logo perusahaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
2. Mitra tidak diperkenankan mengiklankan produk dan atau program perusahaan dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari informasi atau literatur tertulis yang diterbitkan perusahaan.
3. Mitra harus menjaga nama, merek dagang dan logo PT. RAJA WALET INDONESIA agar tidak digunakan atau ditiru orang lain.
4. Semua barang produksi PT. RAJA WALET INDONESIA tidak boleh diproduksi ulang, baik seluruhnya atau sebagian, oleh Mitra atau pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT. RAJA WALET INDONESIA.
BAB VI
BONUS
PASAL 11
1. Apabila mitra ingin memperoleh bonus, maka ia harus memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan.
2. Pembayaran bonus hanya dilakukan melalui transfer via bank yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
3. Mitra dapat melihat bonus dan jaringan secara online di website resmi https://www.raletsia.co.id/
4. Perusahaan akan membayarkan bonus kepada seluruh mitra nya setiap hari Senin, jika hari tersebut tanggal merah maka dibayarkan hari berikutnya.
5. Ketika mitra sudah melakukan pembelanjaan produk sebesar Rp. 450.000,- dan jaringan dibawahnya sudah berkembang maka mitra tersebut berhak menerima bonus.
6. Macam bonus yang dihitung harian dan dibayarkan mingguan adalah :
- Plan A yaitu Bonus Penjualan dan Bonus Pasangan
A.1. Bonus Penjualan :
Didapatkan dari pembelanjaan orang yang Anda sponsori sebesar 11,5%
A.2. Bonus Pasangan :
Setiap terjadi pasangan kiri kanan dapat 8%/ pasang/ hari
Maksimal Pay Out Bonus 1.200.000/hari
Dengan INDEX KONSTANTA 28,17%
A.3. Bonus Pasangan :
- Setiap terjadi pasangan kiri kanan dapat 6-8%/ pasang/ hari
- Antara omset Pembelanjaan Awal dan omset Pembelanjaan Ulang bisa saling berpasangan.
- Maksimal Pay Out Bonus 1.200.000/hari
- Dengan INDEX KONSTANTA 28,17%
- Plan B yaitu Bonus Repeat Order, Bonus Pasangan dari pembelanjaan NeoHealthy
B.1. Bonus Repeat Order sebesar 15% dari produk NeoHealthy
B.2. Bonus Pasangan Plan B, setiap terjadi pasangan kiri kanan dari pembelanjaan NeoHealthy di Plan B maka mendapatkan bonus pasangan 20.000/pasang, bonus maksimum 140.000/ hari dengan INDEX KONSTANTA 16,38%
- Plan C yaitu Bonus Dana Pendidikan ( Dapendik )
Setiap terjadi pembelanjaan bundling QM senilai 700.000 di jaringan Anda maka akan
mendapatkan poin, dan dari setiap poin tersebut mendapatkan bonus Dapendik
KUALIFIKASI DAPENDIK PERINGKAT LEADER
* 10 - 10 2.000.000 Star Leader
* 60 - 60 6.000.000 Core Leader
* 600 - 600 20.000.000 Core Leader Qualified
* 2000 - 2000 50.000.000 Master Leader
* 5000 - 5000 120.000.000 Master Leader Qualified
* 12000 - 12000 450.000.000 Top Leader
* 30000 - 30000 1 MILYAR Top Leader Qualified
Bonus DAPENDIK direkap dan dibayarkan setiap hari Jumat, jadi tidak ada klaim dari Mitra tapi otomatis ketika muncul diperekapan maka akan langsung dibayarkan jika data rekening sudah sesuai, bila data rekening belum sesuai sedangkan perolehan bonus Dapendik diterima lagi pada tahap selanjutnya maka pembayaran bonus akan diakumulasi terus sampai data rekening sudah sesuai dan kemudian dibayarkan semuanya. Jika sudah mencapai bonus Dapendik yang terakhir senilai 1 milyar maka sudah tidak akan menerima lagi.
MEKANISME PEMBACAAN POSTINGAN PIN PRODUK DALAM SETIAP PLAN :
Dalam system diberlakukan 4 Plan untuk penghitungan bonusnya, agar mewujudkan hal tersebut diberlakukanlah PIN Produk setiap kali Mitra melakukan pembelanjaan produk ke stockist.
- Untuk pembelanjaan Plan A (PENJUALAN & REPEAT ORDER) System dibuat otomatis, ketikaMitra baru saja melakukan pendaftaran maka untuk pembelanjaan pertama hingga senilai Rp. 450,000,- adalah untuk mencapai MEMBER PREMIUM DIAMOND. Ketika sudah menjadi Member Premium Diamond maka postingan selanjutnya sebagai REPEAT ORDER.
- Sedangkan untuk Pembelanjaan di Plan B (Khusus Produk NEOHEALTHY) perlakuan pin produknya dikhususkan untuk pembacaan system di plan B agar bisa mendapatkan bonus CASHBACK, PASANGAN dan TRIP keluar negeri.
- Dan untuk pembelanjaan Plan C (Produk DAPENDIK), Perusahaan menyiapkan 2 pilihan alternatif untuk Mitra agar bisa langsung melakukan pembelanjaan PRODUK DAPENDIK (terima 4 produk) atau belanja ke 4 produk tersebut secara bertahap dan dari setiap pin yang diterima bisa langsung dipostingkan di member area yang sudah disiapkan khusus posting DAPENDIK. System akan otomatis membaca/merekap id member tersebut ketika postingan DAPENDIKnya sudah full terposting (4 pin produk).
7. Perusahaan mempunyai hak untuk tidak mengirimkan bonus yang dihasilkan oleh seorang mitra yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
8. Pelayanan komplain untuk bukti transfer bonus hanya dilayani 30 hari setelah bonus dikirimkan.
9. Bagi mitra yang aktif lagi setelah dilakukan pemblokiran ID maka bonus mulai diberikan lagi terhitung tanggal diaktifkan pada hari tersebut. Jika terdapat bonus yang keluar pada masa penonaktifan kememberan maka dinyatakan hangus.
BAB VII
PAJAK
PASAL 12
1. Setiap harga produk yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Ppn).
2. Bonus yang diterima Mitra dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra yang mendapatkan bonus dan sudah terhitung wajib kena pajak maka akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang distributor menjadi beban dari tanggung jawab distributor yang bersangkutan.
BAB VIII
LARANGAN MITRA
PASAL 13
1. Mitra bisnis dilarang menggunakan data yang tidak sesuai dengan KTP.
2. Mitra bisnis dilarang mengajak, mengiming-imingi mitra bisnis lain untuk bergabung kedalam grupnya dengan janji untuk mendapatkan keuntungan fasilitas dan lain-lain.
3. Mitra bisnis dilarang memperkenalkan atau menginformasikan bisnis lain selain bisnis Perusahaan pada acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh Perusahaan maupun oleh leader yang mengatas namakan Perusahaan. Mempengaruhi / mengajak Mitra lainnya, baik untuk menjadi Mitra perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis
yang merupakan saingan produk perusahaan.
4. Mitra bisnis dilarang melakukan promosi negative baik itu menyangkut Perusahaan, produk, maupun manajemen dan keluarganya yang terbukti nyata-nyata dapat menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Perusahaan.
5. Mitra bisnis dilarang menyampaikan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dari Perusahaan maupun produk dari Perusahaan misalnya melebih-lebihkan khasiat produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
6. Mitra bisnis dilarang menjual produk kepada konsumen dengan harga di atas maupun di bawah harga eceran (harga retail) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
7. Dilarang Menjual, memamerkan, dan/atau mendisplay produk perusahaan di toko, kios, supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
8. Mitra bisnis dilarang menggunakan atribut dan identitas Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.
9. Mitra bisnis dilarang membangun sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun permasalahan bisnis yang timbul akibat adanya pembangunan sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan.
10. Mitra bisnis dilarang memberikan informasi yang tidak benar tentang perusahaan dan bisnisnya.
11. Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang berpindah posisi pada pohon jaringan perusahaan, misalnya karena alasan ketidak nyamanan dalam kelompoknya ataupun karena alasan lainnya. Jika mitra bisnis karena suatu sebab tertentu terpaksa pindah pohon jaringan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permohonan berhenti sebagai mitra bisnis kepada perusahaan yang diketahui oleh sponsor yang bersangkutan. Untuk dapat mengajukan lagi sebagai mitra bisnis baru, dapat dilakukan minimal dalam 1 bulan atau maksimal setelah melewati 3 bulan terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan berhenti sebagai mitra perusahaan.
12. Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang memindah-mindahkan posisi mitra bisnis dalam grupnya ataupun grup mitra bisnis lainnya kedalam pohon jaringannya dengan iming-iming keuntungan tertentu.
13. Mitra bisnis dilarang menjadi bagian dari Manajemen / Pemilik bisnis sejenis dengan Perusahaan, termasuk menjadi mitra perusahaan sejenis lainnya sementara yang bersangkutan juga adalah tercatat sebagai mitra Perusahaan.
14. Hak bisnis keanggotaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun, terkecuali terkait perihal pewarisan.
15. Jika terbukti seorang Mitra bisnis dengan peringkat Core Leader Qualified - Top Leader Qualified menjalankan bisnis lain yang serupa maka keanggotaan bisa DIBLOKIR SEMENTARA tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
BAB IX
STOCKIST DAN MASTER STOCKIST
PASAL 14
STOCKIST
A. STOCKIST
Stockist adalah Mitra PT. RAJA WALET INDONESIA yang melakukan kerjasama khusus dengan Perusahaan dalam menjalankan fungsi stock dan distribusi produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA yang dijalankan dengan cara membuka kantor penjualan/ pelayanan produk serta beroperasi pada suatu Kecamatan. Mitra yang layak dapat langsung mengajukan diri menjadi Stockist.
B. PROSEDUR & KETENTUAN MENJADI STOCKIST
1. Mitra aktif minimal 1 bulan yang sudah peringkat STAR LEADER QUALYFIED dan tidak terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam program pemasaran perusahaan MLM lain.
2. Mengajukan diri menjadi STOCKIST secara langsung via email ke Kantor Pusat PT. RAJA WALET INDONESIA di jam kerja (08.00 - 16.00 WIB).
3. Mengirimkan data rencana lokasi (alamat) dan gambar kantor penjualan/ pelayanan.
4. Melakukan order perdana setelah permohonannya disetujui perusahaan.
5. Melakukan renovasi kantor setelah diterimanya pengiriman property sesuai standarisasi kantor STOCKIST.
6. CALON STOCKIST setelah permohonannya disetujui perusahaan maka CALON STOCKIST di beri waktu 3 hari untuk melakukan order perdana produk dan property standarisasi kantor.
7. CALON STOCKIST setelah menerima produk dan property standarisasi kantor maka CALON STOCKIST di beri waktu 3 (minggu) untuk melakukan renovasi kantor sesuai standarisasi kantor yang sudah ditetapkan PT. RAJA WALET INDONESIA.
8. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tertulis poin (B.6) dan (B.7) maka STOCKIST gugur dan perusahaan akan mitrai kesempatan untuk CALON STOCKIST yang lain untuk mengajukan di Kecamatan tersebut.
STOCKIST diwajibkan membuka Kantor Penjualan dan Pelayanan produk pada lokasi tertentu dalam wilayah operasinya, dengan ketentuan :
1. Alamat lokasi dan gambar bangunan Kantor Penjualan/ Pelayanan produk tersebut harus sudah diajukan bersamaan dengan proses pengajuan diri menjadi STOCKIST dan telah disetujui oleh Perusahaan.
2. Alamat lokasi dan gambar bangunan Kantor Penjualan/ Pelayanan produk tersebut haruslah benar-benar lokasi dan bangunan kantor yang akan dipakai STOCKIST dalam menjalankan operasinya dan bukan hanya lokasi kantor fiktif belaka sementara STOCKIST berkantor pada lokasi lain atau tidak memiliki kantor sama sekali.
3. Kantor STOCKIST tidak diperbolehkan dicampur dengan usaha atau bisnis lain
4. Tidak dibenarkan memindahkan lokasi kantor atau membuka kantor cabang tanpa persetujuan perusahaan.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir (2) dan (3) di atas akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan STOCKIST yang bersangkutan serta pembekuan id mitra untuk sementara waktu.
6. STOCKIST beroperasi pada wilayah setingkat kecamatan, dalam satu wilayah setingkat kabupaten/kotamadya dimungkinkan berdiri lebih dari satu STOCKIST dengan ketentuan dalam radius 5 KM, hanya dibenarkan ada 1 (satu) STOCKIST.
7. Kantor yang digunakan STOCKIST harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti :
- Bangunan kantor harus merepresentasikan tempat yang layak untuk kepentingan usaha yang bonafide.
- Bangunan Kantor harus sesuai standarisasi dari Perusahaan
- Memasang papan nama/ identitas Stockist (bukan dalam bentuk spanduk)
- Memiliki minimal 1 (satu) ruang penjualan/pelayanan produk dilengkapi dengan tempat display produk.
- Memiliki 1 (satu) unit PC, 1 (satu) unit Printer, Jaringan Internet dan whiteboard.
- Menyediakan tempat untuk kegiatan home sharing.
8. Apabila poin (B.7) sudah memenuhi kriteria, STOCKIST wajib melakukan renovasi kantor STCKIST dengan perlengkapan property standarisasi PT. RAJAWALET INDONESIA, seperti :
- Bangunan Kantor harus dilengkapi Logo "RALETSIA".
- Memasang papan nama yang dikirim dari kantor pusat.
- Melakukan renovasi cat warna tembok kantor yang sudah ditetapkan PT. RAJAWALET INDONESIA
C. TEMPAT ORDER
1. STOCKIST hanya dibenarkan membeli produk dari MASTER STOCKIST PT. RAJA WALET INDONESIA yang terdekat dengan wilayah STOCKIST dan jika produk dikirim ongkos kirim akan di bebankan kepada STOCKIST.
2. Order Perdana STOCKIST diwajibkan langsung ke Kantor Pusat PT. RAJA WALET INDONESIA.
D. KETENTUAN MINIMAL ORDER PERDANA, MINIMAL PERSEKALI ORDER, MINIMAL ORDER PERBULAN, MINIMAL STOCK :
- MINIMAL ORDER PERDANA -> 100 Paket
- MINIMAL PERSEKALI ORDER -> 50 Paket
- MINIMAL ORDER PERBULAN -> 50 Paket
STOCKIST wajib mempertahankan pembelanjaan produk minimal order sebesar 50 Paket perbulan dan apabila :
* STOCKIST dalam satu kali pembelian, minimal harus sejumlah 50 paket atau kelipatan dari 50 paket, jika order STOCKIST kurang dari 50 paket maka tidak tercatat pembelian stokist karena tidak memenuhi peraturan minimal persekali order.
* Jika dalam 2 (dua) bulan berturut-turut STOCKIST tidak melakukan order sama sekali, dan tidak sesuai dengan minimal order STOCKIST yang telah ditentukan, maka Perusahaan akan mencabut status STOCKIST yang bersangkutan.
E. SYARAT PENGAJUAN STOCKIST :
1. Pengajuan stockist WAJIB di ajukan oleh calon stockist yang bersangkutan.
2. Calon Stockist sudah terdaftar Mitra minimal 1 bulan dan berperingkat seorang STAR LEADER dan tidak terlibat aktif maupun pasif dalam pemasaran MLM lain.
3. Alamat kantor harus benar-benar lokasi yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan Stockist dan kantor pelayanan stockist tidak boleh dicampur dengan bisnis apapun.
4. Dikecamatan yang diajukan belum ada stockist yang terdaftar.
5. Calon Stockist WAJIB mengirimkan link lokasi kantor dari google maps.
6. Setelah data & foto calon kantor di ACC, Selanjutnya melakukan pembelanjaan pertama 100 paket produk dan properti untuk standarisari kantor stockist (pembelanjaan pertama diberi waktu maksimal 3 hari setelah mendapat konfirmasi data & foto calon kantor di ACC)
7. Produk dan properti dikirim minimal 7 hari setelah pembelanjaan pertama / Order Perdana
8. Calon Stockist bersedia merenovasi kantor stockist sesuai dengan standart yang telah ditentukan oleh PT. Raja Walet Indonesia
9. Setelah produk dan property diterima oleh Calon Stockist, Calon Stockist wajib melakukan renovasi Kantor Stockist sesuai dengan standart Kantor Stockist yang telah ditentukan oleh PT. Raja Walet Indonesia.
10. Calon Stockist diberi waktu selambat - lambatnya 3 minggu (dihitung dari order perdana) untuk melakukan renovasi Kantor Stockist.
11. Calon Stockist wajib untuk mengajukan kembali Foto Kantor Stockist yang telah direnovasi sesuai dengan standart Kantor Stockist yang telah ditentukan PT. Raja Walet Indonesia.
12. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan (3 Minggu) Calon Stockist tidak mengajukan kembali Foto Kantor yang telah direnovasi, maka pengajuan akan dianggap gugur dan perusahaan akan memberi kesempatan untuk Calon Stockist yang lain untuk mengajukan di Kecamatan tersebut.
13. Jika sudah menjadi Stockist, dalam kurun waktu 2 bulan berturut - turut tidak melakukan pembelanjaan / total pembelanjaan dibawah batas minimal order maka status stockist akan
dihapuskan.
14. Foto yang perlu dikirimkan yaitu :
a. Foto Kantor Stockist tampak depan dilengkapi Neon Box yang dikirim dari PT. Raja Walet Indonesia.
b. Foto Ruang kerja yang dilengkapi dengan komputer/ Laptop + internet.
c. Foto Home Sharing yang dilengkapi dengan whiteboard.
d. Foto Tempat Penjualan/ Pelayanan Produk yang dilengkapi tempat display produk.
e. Foto Keseluruhan Ruangan Kantor Stockist dilengkapi Logo "RALETSIA"
f. Foto Kartu Keluarga (KK)
g. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
h. Foto Surat Keterangan Domisili (jika alamat kantor yang diajukan berbeda dengan alamat tinggal).
PASAL 15
MASTER STOCKIST
A. MASTER STOCKIST
Master Stockist adalah Mitra PT. RAJA WALET INDONESIA yang melakukan kerjasama khusus dengan Perusahaan dalam menjalankan fungsi stock dan distribusi produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA yang dijalankan dengan cara membuka kantor penjualan/ pelayanan produk serta beroperasi pada satu kota atau kabupaten. Sebelum menjadi Master Stockist harus menjadi Stockist terlebih dahulu minimal selama 1 (satu) bulan.
B. PROSEDUR & KETENTUAN MENJADI MASTER STOCKIST
1. Mitra aktif yang sudah mencapai posisi CORE LEADER serta tidak terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam program pemasaran perusahaan MLM manapun.
2. Memenuhi kualifikasi untuk mengajukan peningkatan status dari STOCKIST ke MASTER STOCKIST.
3. Mengajukan peningkatan status dari STOCKIST menjadi MASTER STOCKIST secara langsung via email ke Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia di jam kerja (08.00 - 16.00 WIB).
4. Mengajukan rencana lokasi (alamat) dan gambar kantor penjualan/ pelayanan yang baru apabila lokasi dan atau kantor lama menjadi tidak memenuhi kualifikasi karena peningkatan status tersebut.
5. Melakukan order perdana setelah permohonannya disetujui perusahaan.
6. CALON MASTER STOCKIST setelah permohonannya disetujui perusahaan maka CALON MASTER STOCKIST di beri waktu 3 hari untuk melakukan order perdana produk dan property standarisasi kantor.
7. CALON MASTER STOCKIST setelah menerima produk dan property standarisasi kantor maka CALON MASTER STOCKIST di beri waktu 3 (minggu) untuk melakukan renovasi kantor sesuai standarisasi kantor yang sudah ditetapkan PT. RAJA WALET INDONESIA.
8. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tertulis poin (B.6) dan (B.7) maka MASTER STOCKIST gugur dan perusahaan akan memberi kesempatan untuk CALON MASTER STOCKIST yang lain untuk mengajukan di Kabupaten / Kota tersebut.
MASTER STOCKIST diwajibkan membuka Kantor Penjualan/ Pelayanan produk pada lokasi tertentu dalam wilayah operasinya, dengan ketentuan:
1. Alamat lokasi dan gambar bangunan Kantor Penjualan/ Pelayanan produk tersebut harus sudah diajukan bersamaan dengan proses pengajuan diri menjadi MASTER STOCKIST dan telah disetujui oleh Perusahaan.
2. Alamat lokasi dan gambar bangunan Kantor Penjualan/ Pelayanan produk tersebut haruslah benar-benar lokasi dan bangunan kantor yang akan dipakai MASTER STOCKIST dalam menjalankan operasinya dan bukan lokasi dan kantor fiktif belaka sementara MASTER STOCKIST berkantor pada lokasi lain atau tidak memiliki kantor sama sekali.
3. Kantor MASTER STOCKIST tidak diperbolehkan dicampur dengan usaha atau bisnis lain.
4. Alamat lokasi dan gambar bangunan kantor penjualan/ pelayanan produk sebaiknya berada diarea perkotaan atau tempat-tempat yang strategis.
5. Tidak dibenarkan memindahkan lokasi kantor atau membuka kantor cabang tanpa persetujuan perusahaan.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir (2) dan (4) di atas akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan MASTER STOCKIST yang bersangkutan serta pembekuan id mitra untuk sementara waktu.
7. Karena MASTER STOCKIST merupakan peningkatan prestasi dari STOCKIST, maka apabila dinilai layak oleh perusahaan, kantor MASTER STOCKIST adalah masih sama dengan kantor yang bersangkutan sewaktu masih berstatus STOCKIST, namun apabila diinilai tidak layak, maka MASTER STOCKIST yang bersangkutan wajib merehabilitasi kantor tersebut atau mencari kantor baru.
8. MASTER STOCKIST beroperasi pada satu kota atau kabupaten, dalam satu wilayah setingkat kota atau kabupaten dimungkinkan berdiri lebih dari satu MASTER STOCKIST dengan ketentuan dalam radius minimal 30 KM hanya dibenarkan ada 1 (satu) MASTER STOCKIST.
9. Kantor yang digunakan MASTER STOCKIST harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti:
a. Bangunan kantor harus merepresentasikan tempat yang layak untuk kepentingan usaha yang bonafide.
b. Bangunan Kantor harus sesuai standarisasi dari Perusahaan.
c. Memasang papan nama/Identitas MASTER STOCKIST (bukan dalam bentuk spanduk).
d. Memiliki minimal 1 (satu) ruang penjualan/ pelayanan produk dilengkapi dengan tempat display produk dan 1 (satu) ruang meeting/presentasi.
e. Menyediakan 1 (satu) unit PC, 1 (satu) unit Printer, sambungan internet, 1 (satu) unit LCD Projector atau whiteboard.
f. Menyediakan minimal 1 (satu) tenaga penjualan/ pelayanan produk dan admin profesional.
10. Apabila poin (B.7) sudah memenuhi kriteria, MASTER STOCKIST wajib melakukan renovasi kantor MASTER STOCKIST dengan perlengkapan property standarisasi PT. RAJAWALET INDONESIA, seperti :
- Bangunan Kantor harus dilengkapi Logo "RALETSIA".
- Memasang papan nama yang dikirim dari kantor pusat.
- Melakukan renovasi cat warna tembok kantor yang sudah ditetapkan PT. RAJAWALET INDONESIA.
C. TEMPAT ORDER
1. MASTER STOCKIST setelah meningkat statusnya dari STOCKIST menjadi MASTER STOCKIST, tidak dibenarkan lagi membeli produk dari MASTER STOCKIST melainkan harus langsung dari Kantor Pusat.
2. MASTER STOCKIST hanya dibenarkan membeli produk langsung dari Kantor Pusat atau yang sudah ditunjuk Pusat.
D. KETENTUAN MINIMAL ORDER PERDANA, MINIMAL PERSEKALI ORDER, MINIMAL ORDER PERBULAN, MINIMAL STOCK :
* MINIMAL ORDER PERDANA -> 200 Paket
* MINIMAL PERSEKALI ORDER -> 100 Paket
* MINIMAL ORDER PERBULAN -> 100 Paket
- MASTER STOCKIST dalam satu kali pembelian, minimal harus sejumlah 100 paket atau selanjutnya dengan kelipatan dari 100 paket.
- MASTER STOCKIST wajib mempertahankan minimal order sebesar 100 Paket perbulan sebagaimana diatur dalam (Poin B.2.1) di atas dan apabila dalam 1 (satu) bulan tidak mencapai ketentuan minimal order perbulan, maka hak atas MASTER STOCKIST akan diturunkan menjadi STOCKIST.
E. SYARAT PENGAJUAN MASTER STOCKIST :
1. Pengajuan WAJIB di ajukan oleh calon master stockist yang bersangkutan
2. Calon Master Stockist sudah terdaftar Mitra minimal 1 bulan dan berperingkat seorang CORE LEADER dan tidak terlibat aktif maupun pasif dalam pemasaran MLM lain.
3. Alamat kantor harus benar-benar lokasi yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan Master Stockist, Kantor tidak boleh dicampur dengan bisnis apapun dan bangunan kantor harus merepresentasikan tempat yang layak untuk kepentingan usaha yang bonafide
4. Di Kabupaten/ Kota yang diajukan belum ada Master Stockist yang terdaftar.
5. Calon Master Stockist WAJIB mengirimkan link lokasi kantor dari google maps.
6. Setelah data & foto calon kantor di ACC, Selanjutnya melakukan pembelanjaan pertama 200 paket produk dan properti untuk kantor Master Stockist (pembelanjaan pertama diberi waktu maksimal 3 hari setelah mendapat konfirmasi data & foto calon kantor di ACC)
7. Produk dan properti dikirim minimal 7 hari setelah pembelanjaan pertama / Order Perdana
8. Calon Master Stockist bersedia merenovasi kantor Master Stockist sesuai dengan standart yang telah ditentukan oleh PT. Raja Walet Indonesia
9. Setelah produk dan properti diterima oleh Calon Master Stockist, Calon Master Stockist wajib melakukan renovasi Kantor Master Stockist sesuai dengan standart Kantor Master Stocksit yang telah ditentukan oleh PT. Raja Walet Indonesia.
10. Calon Master Stockist diberi waktu selambat - lambatnya 3 Minggu (dihitung dari order perdana) untuk melakukan renovasi Kantor Master Stockist.
11. Calon Master Stockist wajib untuk mengajukan kembali Foto Kantor Master Stockist yang telah direnovasi sesuai dengan standart Kantor Master Stockist yang telah ditentukan oleh PT. Raja Walet Indonesia.
12. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan (3 minggu) Calon Master Stockist tidak mengajukan kembali Foto Kantor yang telah direnovasi, maka pengajuan akan dianggap gugur dan perusahaan akan memberi kesempatan untuk Calon Master Stockist yang lain untuk mengajukan di Kabupatan/ Kota tersebut.
13. Jika sudah menjadi Master Stockist, dalam kurun waktu 1 bulan berturut - turut tidak melakukan pembelanjaan/ total pembelanjaan dibawah batas minimal order maka status Master Stockist akan diturunkan menjadi Stockist.
14. Foto yang perlu dikirimkan yaitu :
a. Foto Kantor Master Stockist tampak depan dilengkapi Neon Box "RALETSIA".
b. Foto Ruang kerja yang dilengkapi dengan komputer, printer dan sambungan internet.
c. Foto Ruang Meeting/ Presentasi yang dilengkapi dengan LCD Projector dan whiteboard.
d. Foto Tempat Penjualan/ Pelayanan Produk yang dilengkapi tempat display produk dan admin profesional.
e. Foto Keseluruhan Ruangan Kantor Master Stockist dilengkapi Logo "RALETSIA".
f. Foto Kartu Keluarga (KK).
g. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
h. Foto Surat Keterangan Domisili (jika alamat kantor yang diajukan berbeda dengan alamat tinggal).
PASAL 16
ALUR DISTRIBUSI PRODUK
Pendistribusian produk diatur dalam Kode Etik dan Kebijakan Perusahaan, dengan peraturan ini diharapkan pada semua mitra, stockist dan master stockist bisa terbantu dalam penyebaran produk yang merata disetiap wilayah Nusantara dengan satu harga yang diputuskan dari Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia.
MASTER STOCKIST :
- Melakukan pembelanjaan produk langsung ke Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia.
- Melayani setiap Stockist yang ada dalam wilayahnya meskipun bukan dalam satu jaringan dengan pelayanan yang maksimal.
- Bisa melayani Stockist dari luar wilayah jika Master Stockist dalam wilayah lain kehabisan produk.
- Dalam hal Master Stockist bisa melayani Mitra langsung atau konsumen jika :
a. Tidak ada Stockist terdekat dalam wilayahnya.
b. Jarak antara Master Stockist dengan Stockist dekat tapi akses susah dijangkau.
c. Jika terbukti Master Stockist melayani Mitra atau konsumen secara langsung maka akan ditegur hingga pencabutan status Master Stockist.
STOCKIST :
- Stockist melakukan pembelanjaan pertama / Order Perdana ke Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia.
- Pembelanjaan selanjutnya hanya dibenarkan ke Master Stockist PT. Raja Walet Indonesia dalam wilayahnya, jika Master Stockist tersebut kehabisan produk bisa melakukan pembelanjaan produk ke Master Stockist wilayah lain.
- Ongkir pembelanjaan dibebankan ke Stockist, selanjutnya ongkir bisa diclaimkan ke Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia.
- Melayani Mitra seluruh jaringan (No Crossline) dengan adil dan maksimal, serta ongkir dibebankan Mitra/ konsumen.
- Melakukan pembelanjaan sesuai minimal order yang ditentukan PT. Raja Walet Indonesia.
MITRA BISNIS :
- Berhak mendapatkan harga yang sudah diputuskan/ ditetapkan PT. Raja Walet Indonesia, dimanapun wilayahnya.
- Setiap pembelanjaan produk disertai pin yang mana menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Ongkir dibebankan ke Mitra yang melakukan pembelanjaan, tidak diperbolehkan ditanggung Stockist.
- Mitra yang melakukan pembelanjaan dalam jumlah banyak, harga tetap sama tidak mendapatkan potongan harga.
BAB XI
HAK & KEWAJIBAN
PASAL 17
STOCKIST & MASTER STOKIST
A. HAK-HAK STOCKIST DAN MASTER STOCKIST
1. STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak memperoleh produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA sesuai dengan pesanan, dalam keadaan baik dan tepat waktu.
2. STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak mengembalikan atau menukar produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA yang mereka terima dalam keadaan cacat, rusak atau tidak sesuai kriteria dan bukan karena kesalahan STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang bersangkutan sesuai peraturan dan prosedur Return Produk to Produk dari Perusahaan.
3. STOCKIST dan MASTER STOCKIST juga berhak melayani klaim Mitra berkaitan dengan kebijakkan Jaminan Kepuasan Pelanggan.
4. STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak mengembalikan produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA yang belum terjual apabila mereka mengundurkan diri atau dicabut statusnya sebagai STOCKIST dan MASTER STOCKIST dengan ketentuan produk-produk tersebut masih dalam keadaan baik layak jual setelah pembelanjaan produk serta sesuai peraturan dan prosedur Return Produk to Uang dari Perusahaan. (pengembalian produk maksimal 1 bulan setelah pengunduran diri atau pencabutan status STOCKIST dan MASTER STOKIST ).
5. STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak memperoleh potongan harga yang sudah ditetapkan PT. Raja Walet Indonesia, untuk Stockist 3% dan Master Stockist 5% dari setiap masin-masing produk .
6. STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak penuh menjual dan mendistribusikan produk-produk PT. RAJA WALET INDONESIA pada wilayah operasinya dengan prosedur dan ketentuan pendistribusian produk yang tidak bertentangan dengan Kode Etik Mitra serta prosedur dan kebijakan Perusahaan.
7. STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak mendapatkan perlindungan dari perusahaan terhadap aktifitas Mitra lain maupun dari pihak-pihak lain yang tidak berhak pada wilayah operasi STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang bersangkutan sehingga menimbulkan gangguan serius terhadap aktifitas usaha STOCKIST dan MASTER STOCKIST tersebut.
B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN STOCKIST DAN MASTER STOCKIST
1. STOCKIST dan MASTER STOCKIST wajib mematuhi seluruh aturan, prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Mengelola STOCKIST dan MASTER STOCKIST, Prosedur dan Ketentuan Mengenai STOCKIST dan MASTER STOCKIST, Kode Etik Mitra serta Prosedur dan Kebijakkan Perusahaan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir (B.1.) di atas akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan STOCKIST dan MASTER STOCKIST.
3. STOCKIST dan MASTER STOCKIST wajib melayani kebutuhan semua produk PT. RAJA WALET INDONESIA seluruh Mitra dalam wilayah operasinya tanpa kecuali (baik Mitra dalam grup dan kelompoknya maupun Mitra dari grup dan kelompok lain), dengan prosedur dan ketentuan pendistribusian yang baik, benar dan profesional.
4. MASTER STOCKIST juga wajib melayani pengambilan produk-produk RALETSIA oleh STOCKIST dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Ayat (A), Butir (A.1.) dan Butir (A.2.) di atas, serta prosedur dan ketentuan pendistribusian yang baik, benar dan profesional.
5. Apabila MASTER STOCKIST tidak mampu melayani pengambilan produk oleh STOCKIST dan tidak ready stok maka diperbolehkan untuk pengajuan MASTER STOCKIST Kedua di Kota atau Kabupaten tersebut.
6. Baik STOCKIST maupun MASTER STOCKIST wajib melayani klaim dari Mitra berkaitan dengan Kebijakkan Jaminan Kepuasan Pelanggan.
7. STOCKIST dan MASTER STOCKIST wajib mempertahankan minimal order perbulan.
8. STOCKIST dan MASTER STOCKIST wajib mempertahankan stock minimal. (sesuai order minimal perbulan).
9. STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang melakukan pembelian produk RALETSIA ke Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia, maka barang akan dikirim langsung oleh Divisi yang bersangkutan kealamat masing-masing Kantor STOCKIST dan MASTER STOCKIST.
10. Selain aktifitas penjualan dan pelayanan produk-produk RALETSIA baik STOCKIST maupun MASTER STOCKIST wajib dan sangat disarankan menyelenggarakan sejumlah aktifitas sebagai berikut :
a. STOCKIST maupun MASTER STOCKIST wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi Home Meeting dalam skala kecil (20 peserta) yang diselenggarakan di kantor STOCKIST maupun MASTER STOCKIST tersebut, minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
b. MASTER STOCKIST wajib menyelenggarakan Seminar Akbar setingkat Kabupaten/Kotamadya (300 sampai 500 peserta) yang diselenggarakan pada tempat-tempat yang bonafide (misalnya di Hotel, Restaurant dan gedung-gedung pertemuan besar lainnya) minimal 1 (satu) kali dalam sebulan. Sedangkan STOCKIST sangat disarankan menyelenggarakan Seminar Akbar (50 sampai 100 peserta) yang diselenggarakan pada tempat-tempat yang representatif (misalnya di Hotel, Restaurant dan gedung-gedung pertemuan kecil dan menengah lainnya) minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
c. MASTER STOCKIST wajib menyelenggarakan acara-acara pelatihan Mitra minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dianjurkan untuk STOCKIST juga mengadakan acara tersebut.
d. MASTER STOCKIST dan STOCKIST wajib bahu membahu saling bantu dalam menyelenggarakan acara-acara tersebut di atas termasuk dalam mengkoordinir event-event resmi setingkat kabupaten/kotamadya, provinsi maupun nasional dari perusahaan yang diselenggarakan pada wilayah operasi mereka.
BAB X
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK,
JAMINAN KEPUASAN STOCKIST & MASTER STOCKIST
Pasal 18
PEMBELIAN PRODUK DAN PENJUALAN PRODUK
A. PEMBELIAN PRODUK
1. Setiap pembelian produk maka STOCKIST atau MASTER STOCKIST akan menerima faktur sebagai bukti pembayaran yang sah.
2. Harga STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
B. PENJUALAN PRODUK
1. Pada saat menjual produk, STOCKIST dan MASTER STOCKIST harus memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian dan kandungan dari barang-barang yang dipasarkan perusahaan. STOCKIST dan MASTER STOCKIST tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan produk yang dijual, selain dari yang tertulis pada label produk atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan.
2. MASTER STOCKIST dibenarkan menjual produk kepada STOCKIST sesuai dengan harga yang telah diberlakukan oleh perusahaan.
3. STOCKIST dibenarkan menjual produk kepada MITRA sesuai dengan harga yang telah diberlakukan oleh perusahaan.
4. STOCKIST dan MASTER STOCKIST tidak dibenarkan untuk menurunkan harga jual produk PT. RAJA WALET INDONESIA. Bila tindakan tersebut terbukti mengakibatkan kerugian perusahaan, maka perusahaan berhak mencabut langsung keMitraan yang bersangkutan.
5. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
Pasal 19
JAMINAN KEPUASAN
C. JAMINAN KEPUASAN
1. Setiap produk PT. RAJA WALET INDONESIA memiliki jaminan kepuasan sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.
2. Apabila terdapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan, maka perusahaan akan mengganti produk tersebut
3. Perusahaan memberikan tenggang selama 7 hari kerja kepada MASTER STOCKIST terhitung dari pembelanjaan produk untuk mengembalikan barang apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
4. STOCKIST diperkenankan mengembalikan barang apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam tenggang selama 7 hari kerja.
5. Apabila ketentuan pengembalian produk terpenuhi, MASTER STOCKIST berhak menerima penukaran produk baru.
6. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, rusak di agen pengiriman disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung atau tempat yang tidak sesuai).
7. Perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang di perdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian
8. SATISFACTION GUARANTEE : Ketika STOCKIST dan MASTER STOCKIST mengajukan claim pada produk harus mengisi form claim dan akan di tanggapi maksimal 7 hari kerja.
BAB XI
PASAL 20
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
1. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam program pemasaran perusahaan dengan sistim MLM lainnya.
2. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang membuat dan menjalankan sistim sendiri di luar yang telah ditetapkan dalam Marketing Plan serta Prosedur dan Kebijakkan PT. Raja Walet Indonesia.
3. Untuk Pasangan Suami Istri keduanya tidak diperbolehkan menjadi STOCKIST dan MASTER STOCKIST.
4. Pasangan Suami Istri dan Anggota dalam 1 KK tidak diperbolehkan terlibat baik aktif maupun pasif dalam bisnis MLM lain.
5. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang memanipulasi dan atau mengganti data-data pendaftaran calon Mitra (prospek) yang pendaftarannya diamanahkan kepadanya atau menjadi tanggung jawabnya berkaitan dengan statusnya sebagai Stockist ataupun Master Stockist, tanpa seijin calon Mitra (prospek) dan atau Mitra pemberi amanah.
6. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang membajak calon Mitra (prospek) milik Mitra lain baik dalam grup / kelompoknya sendiri maupun dalam grup / kelompok Mitra lain (crossline) yang pendaftarannya diamanahkan kepadanya atau menjadi tanggung jawabnya berkaitan dengan statusnya sebagai STOCKIST ataupun MASTER STOCKIST.
7. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang mengklaim suatu wilayah bebas atau yang bukan menjadi haknya sebagai wilayah operasinya dan mengganggu baik langsung maupun tidak langsung proses pertumbuhan STOCKIST ataupun MASTER STOCKIST pada wilayah tersebut.
8. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang membuat, mengeluarkan dan menjalankan program dan kebijakkan sendiri di luar program dan kebijakkan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, terlebih lagi jika program dan kebijakkan tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga seolah-olah dikeluarkan dan diberlakukan secara resmi oleh perusahaan.
9. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang menjalankan usahanya secara tidak baik, tidak etis, tidak amanah serta mengandung unsur-unsur kriminal (penipuan maupun pemaksaan dan lain sebagainya).
10. STOCKIST dan MASTER STOCKIST dilarang mengajak (prospek) calon Mitra yang sudah disponsori oleh leader, untuk bergabung dalam jaringannya. Jika ketentuan tersebut dilanggar oleh STOCKIST dan MASTER STOCKIST, maka STOCKIST dan MASTER STOCKIST dapat dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sanksi tersebut yaitu dengan mengganti
sejumlah ID yang sudah digunakan STOCKIST dan MASTER STOCKIST untuk mempostingkan Mitra baru ke Leader yang bersangkutan. Jika dalam 1x24 jam STOCKIST dan MASTER STOCKIST tidak mengganti sejumlah ID tersebut maka STOCKIST dan MASTER STOCKIST akan dicabut hak keanggotannya.
11. Bagi LEADER, STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang merasa calon mitranya diajak untuk bergabung dengan jaringan lain, maka LEADER, STOCKIST dan MASTER STOCKIST berhak untuk melapor ke Kantor Pusat PT. Raja Walet Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku.
12. MASTER STOCKIST dan STOCKIST tidak dibenarkan bergabung dengan bisnis Multi Level Marketing lain, MASTER STOCKIST dan STOCKIST tidak dibenarkan menjadi STOCKIST atau MASTER STOCKIST dalam bisnis Multi Level Marketing lain. Jika MASTER STOCKIST dan STOCKIST melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan maka MASTER STOCKIST dan STOCKIST dapat dikenakan sanksi berupa teguran sampai pencabutan hak keanggotaannya.
BAB XII
SANKSI, FORCE MAJEURE, PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 21
SANKSI
1. Setiap MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang TERBUKTI melanggar KODE ETIK dan peraturan PT. RAJA WALET INDONESIA akan mendapatkan sanksi dari mulai teguran hingga PEMBLOKIRAN ID, sampai yang bersangkutan menghubungi pusat dan menjelaskan secara detail untuk dibuka kembali ID nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan, jika penjelasan tidak bisa diterima maka akan dilakukan pencabutan keanggotaan selamanya.
2. Setiap MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang terbukti menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
3. Setiap MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST yang di cabut keanggotaannya maka seluruh hak-haknya sebagai MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST di nyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.
4. Ketentuan Mengenai MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST, Perjanjian Kerjasama Mengelola STOCKIST dan MASTER STOCKIST, Kode Etik Mitra serta Prosedur dan Kebijakkan PT. RAJA WALET INDONESIA akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan status sebagai MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST bergantung dari jenis dan berat-ringan pelanggaran yang dilakukan yang kesemuanya akan diputuskan berdasarkan kebijakkan perusahaan.
PASAL 22
FORCE MAJEURE
Apabila terjadi force majeure karena di luar kekuasaan manusia dan kejadian yang luar biasa antara lain peperangan, huru-hara, bencana alam, kebakaran, perubahan kebijakan pemerintah, gangguan teknologi yang di sebabkan faktor eksternal maka segala hal yang diakibatkan kejadian di atas bukan menjadi tanggung jawab PT. RAJA WALET INDONESIA.
PASAL 23
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
3. Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Semarang.
BAB XII
PENUTUP
PASAL 24
1. Seluruh MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST wajib mematuhi KODE ETIK dan Peraturan yang ada. Perusahaan mampunyai hak mutlak untuk mengubah dan/ atau memperbaharui KODE ETIK ini apabila dianggap perlu dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan. Setiap perubahan dan/ atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan menyesuaikan kebutuhan serta situasi dan kondisi serta akan disosialisasikan minimal 30 hari kepada setiap MITRA, STOCKIST dan MASTER STOCKIST.
2. KODE ETIK dan Peraturan PT. RAJA WALET INDONESIA ini berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/ pembaharuan selanjutnya.